Akibat Hukum Pembuatan Akta Oleh Notaris Di Luar Wilayah Jabatan Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris
Isi Artikel Utama
Abstrak
Negara mendelegasikan kewenangan kepada notaris sebagai pejabat umum guna menyusun akta otentik yang berfungsi sebagai alat bukti dengan kekuatan paling kuat dalam proses pembuktian hukum perdata. Notaris dalam menerbitkan akta didasarkan pada kewenangan yang sah meliputi cakupan substansi wewenang mengenai cakupan wilayah berlakunya kewenangan. Meskipun demikian, dalam pelaksanaan tugasnya masih dijumpai kasus Notaris yang melaksanakan kewenangannya di luar batas cakupan jabatannya, yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum serta ketidakpastian bagi berbagai pihak yang berkepentingan. Hal ini menjadi relevan karena keabsahan dan kekuatan tersebut suatu akta bergantung pada kewenangan pejabat yang membuatnya. Penelitian ini bertujuan untuk guna mengkaji implikasi yuridis atas penyusunan akta oleh Notaris yang dilakukan di luar cakupan kewenangan wilayah sebagaimana diatur pada Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), serta menelaah bentuk pertanggungjawaban hukum yang bisa diberlakukan bagi Notaris yang melanggar ketentuan. Hasil analisis menunjukan bahwa terkait akta yang dibuat Notaris di luar cakupan kewenangannya tidak memenuhi ketentuan formal yang disyaratkan bagi akta otentik menurut Pasal 1868 KUHPerdata, sehingga kehilangan sifat keotentikannya serta mempunyai nilai pembuktian sebagaimana akta di bawah tangan. Dalam perspektif hukum administrasi, keputusan yang dibuat tidak didasarkan pada wewenang yang sah, maka akibat hukumnya Keputusan tersebut menjadi batal demi hukum.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.