Pertanggungjawaban Perdata Pengguna Media Sosial atas Pencemaran Nama Baik: Analisis KUHPerdata & UU ITE

Isi Artikel Utama

Tarindra Rahmadani Azhara

Abstrak

Kasus pencemaran nama baik melalui platform media sosial terus meningkat seiring dengan semakin luasnya kebebasan berekspresi di ruang siber digital. Banyak kasus yang berhasil memulihkan kerugian immateriil bagi korban, namun penyelesaian melalui jalur perdata masih jarang digunakan dibandingkan pendekatan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertanggungjawaban perdata pengguna media sosial atas tindak pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta relevansinya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencemaran nama baik melalui media sosial memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata. UU ITE berfungsi sebagai lex specialis yang mengatur sarana elektronik dan memperkuat kedudukan alat bukti digital. Namun, hambatan utama terletak pada pembuktian unsur kesengajaan, identitas pelaku anonim, serta penilaian terhadap besaran kerugian immateriil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sinergi antara KUH Perdata dan UU ITE perlu diperkuat melalui pedoman pembuktian digital dan mekanisme penyelesaian sengketa siber yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Tarindra Rahmadani Azhara. (2026). Pertanggungjawaban Perdata Pengguna Media Sosial atas Pencemaran Nama Baik: Analisis KUHPerdata & UU ITE. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i12.2489
Bagian
Articles