Reorientasi Politik Hukum Hak Menguasai Negara atas Tanah dalam Perspektif Negara Kesejahteraan di Indonesia

Isi Artikel Utama

Mohammad Wira Utama
Riana Wulandari Ananto
Wafda Vivid Izziyana

Abstrak

Tanah memiliki kedudukan strategis dalam kehidupan sosial, ekonomi dan hukum, sehingga pengaturannya tidak dapat dilepaskan dari dinamika kepentingan masyarakat, negara dan pasar. Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 menegaskan bahwa tanah memiliki fungsi ganda sebagai capital asset dan social asset, sehingga pengelolaannya harus mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Dalam kerangka konstitusional, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Konsep hak menguasai oleh negara merupakan kewenangan publik yang bersumber dari kedaulatan rakyat untuk mengatur, mengelola dan mengawasi pemanfaatan tanah. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan kewenangan tersebut sering menimbulkan konflik agraria, ketimpangan penguasaan tanah dan marginalisasi masyarakat, yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara tujuan normatif dan implementasi kebijakan pertanahan. Kondisi ini tidak terlepas dari arah politik hukum yang memengaruhi pembentukan dan pelaksanaan hukum pertanahan. Dalam perspektif negara kesejahteraan (welfare state), negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin distribusi sumber daya agraria secara adil dan merata. Oleh karena itu, diperlukan reorientasi politik hukum hak menguasai oleh negara agar pelaksanaannya selaras dengan tujuan konstitusional, yaitu mewujudkan keadilan agraria, kesejahteraan rakyat dan kemakmuran umum secara berkelanjutan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Utama, M. W., Ananto, R. W. ., & Izziyana, W. V. . (2026). Reorientasi Politik Hukum Hak Menguasai Negara atas Tanah dalam Perspektif Negara Kesejahteraan di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i9.2505
Bagian
Articles