Analisis Viktimisasi Korporasi: Perlindungan Hukum terhadap Perusahaan sebagai Korban Kejahatan Ekonomi Transnasional
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis viktimisasi korporasi akibat kejahatan ekonomi transnasional (seperti CEO Fraud dan spionase industri). Fokus utamanya adalah mengevaluasi kerangka hukum domestik dan internasional yang dianggap belum memadai dalam memberikan perlindungan dan pemulihan kerugian. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasilnya menunjukkan adanya kesenjangan yurisdiksi dan lambatnya mekanisme pemulihan aset (Asset Recovery). Penelitian ini merekomendasikan model perlindungan hukum ideal yang menekankan percepatan tindakan pemblokiran aset lintas batas, penguatan peran proaktif otoritas penegak hukum, dan reformasi kerangka kerja sama internasional di luar Mutual Legal Assistance (MLA) demi menjamin restitusi yang efektif bagi korporasi korban.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.