Jaminan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Netra atas Layanan Kenotariatan Berdasarkan Teori Kepastian Hukum
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini berjudul Jaminan Aksesbilitas Penyandang Disabilitas atas Akta Notaris berdasarkan Teori Kepastian Hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui regulasi terkait jaminan pelayanan Notaris atas penyandang disabilitas dan untuk mengetahui regulasi yang berlaku terkait jaminan pelayanan notaris atas penyandang disabilitas telah memenuhi teori kepastian hukum. Teori yang digunakan yaitu tentang teori kepastian hukum. Metode Penelitian yang dipergunakan yakni Metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat instrumen hukum yang menjadi dasar jaminan aksesibilitas. Undang-undang tersebut hanya menegaskan mengenai kewajiban notaris yang melayani tanpa diskriminasi namun masih belum mengatur point-point untuk memberikan pelayanan inklusif yang sesuai dengan kebutuhan disabilitas netra.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.