Disharmonisasi Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja dalam UU Cipta Kerja dan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Serta Implikasinya terhadap Perlindungan Pekerja
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan isu penting dalam hubungan industrial karena berdampak pada kondisi ekonomi, sosial, dan keberlanjutan hidup pekerja. Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membawa perubahan besar terhadap alasan, prosedur, dan kompensasi PHK. Penelitian ini menganalisis pengaturan PHK dalam UU Cipta Kerja serta mekanisme penyelesaian perselisihan menurut UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI. Hasil penelitian menunjukkan adanya penyederhanaan prosedur dan penurunan pesangon yang berpotensi melemahkan perlindungan pekerja. Ketidaksinkronan kedua regulasi menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga diperlukan harmonisasi agar keseimbangan kepentingan dapat tercapai.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.