Disharmonisasi Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja dalam UU Cipta Kerja dan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Serta Implikasinya terhadap Perlindungan Pekerja

Isi Artikel Utama

Arif Nailul Fahmi
Suartini

Abstrak

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan isu penting dalam hubungan industrial karena berdampak pada kondisi ekonomi, sosial, dan keberlanjutan hidup pekerja. Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membawa perubahan besar terhadap alasan, prosedur, dan kompensasi PHK. Penelitian ini menganalisis pengaturan PHK dalam UU Cipta Kerja serta mekanisme penyelesaian perselisihan menurut UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI. Hasil penelitian menunjukkan adanya penyederhanaan prosedur dan penurunan pesangon yang berpotensi melemahkan perlindungan pekerja. Ketidaksinkronan kedua regulasi menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga diperlukan harmonisasi agar keseimbangan kepentingan dapat tercapai.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Fahmi, A. N., & Suartini. (2026). Disharmonisasi Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja dalam UU Cipta Kerja dan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Serta Implikasinya terhadap Perlindungan Pekerja. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(5). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i5.2525
Bagian
Articles