Reformulasi Hak Kompensasi Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup dalam Ruang Lingkup Korporasi Pasca Putusan Bebas (Vrijspraak)

Isi Artikel Utama

Muhammad Naufal Yasykur
Murshal Senjaya

Abstrak

Penelitian ini mengkaji perlunya reformulasi hak kompensasi bagi korporasi yang memperoleh putusan bebas (vrijspraak) dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia. Meskipun terbukti tidak bersalah berdasarkan UU 32/2009, korporasi tetap mengalami kerugian reputasi, finansial, dan operasional yang masif akibat proses hukum panjang serta stigma publik, sehingga melanggar presumption of innocence dan kepastian hukum. Mekanisme kompensasi saat ini bersifat individual-sentris dan tidak mengakomodasi kerugian sistemik korporasi. Diperlukan pengaturan khusus dalam KUHAP dan PP yang mencakup ganti rugi materil (kerugian bisnis, nilai saham, lost opportunity) dan immateril (rehabilitasi nama baik melalui pengumuman resmi), serta ganti rugi negara atas penyalahgunaan proses hukum guna mewujudkan keadilan berimbang dan beradab.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Naufal Yasykur, M., & Senjaya, M. (2026). Reformulasi Hak Kompensasi Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup dalam Ruang Lingkup Korporasi Pasca Putusan Bebas (Vrijspraak). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(11). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i11.2529
Bagian
Articles