Implementasi Kesetaraan Gender dalam Pemenuhan Hak Pendidikan Siswi Hamil sebagai Korban Diskriminasi Institusional
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji penerapan menyeimbangkan gender dalam Kelengkapan hak pendidikan bagi siswi hamil yang mengalami diskriminasi kelembagaan di Kabupaten Lampung Utara. Praktek diskriminasi terhadap siswi hamil masih Berlangsung secara sistematis , terlihat dari kebijakan sekolah yang bersifat eksklusif , perilaku guru dan teman sebaya yang bias gender, serta ketidakterbatasan kebijakan integrasi ulang pendidikan yang efektif . Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi berbagai bentuk diskriminasi institusional yang dialami siswi hamil serta menyusun model perlindungan hukum yang berperspektif gender dan berlandaskan hak asasi manusia . Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan politik hukum serta pendekatan konseptual , yang dilakukan melalui kajian terhadap peraturan nasional , instrumen internasional , dan bahan bacaan terkait . Hasil penelitian mengungkapkan bahwa praktik diskriminasi pendidikan terhadap siswi hamil tidak sejalan dengan prinsip keadilan substantif dan melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Konstitusi 1945 atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional . Kebaruan penelitian ini terletak pada rencana model perlindungan hukum yang integratif Pendekatan Berbasis Hak Asasi Manusia dan Pengarusutamaan Gender melalui kebijakan afirmatif seperti Peraturan Daerah tentang Pendidikan Inklusif bagi Siswi Hamil , pembentuk Unit Konseling Ramah Remaja , serta mekanisme integrasi ulang pendidikan formal dan nonformal. Model penerapan ini diharapkan mampu mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang lebih inklusif , responsif , dan sensitif gender, sekaligus menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan hak pendidikan bagi remaja perempuan yang menghadapi kehamilan di luar pernikahan .
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.