Implementasi Peran Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Memberikan Bantuan Hukum terhadap Korban KDRT di Kabupaten Lampung Utara
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi persoalan serius bagi perempuan dan anak di Kabupaten Lampung Utara, sehingga menuntut peran efektif LPPA/DPPPA dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris melalui pendekatan perundang-undangan, sosiologis, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LPPA/DPPPA berperan dalam asesmen awal, pendampingan pelaporan, koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta pendampingan selama proses persidangan, termasuk layanan non-litigasi seperti konseling dan rujukan kesehatan. Hambatan yang muncul meliputi keterbatasan SDM, fasilitas, dan rendahnya kesadaran masyarakat. Penguatan kapasitas pendamping, koordinasi lintas sektor, dan edukasi publik diperlukan untuk meningkatkan akses keadilan bagi korban.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.