Reklamasi Pantai Kota Manado dalam Perspektif Hukum Lingkungan dan Tata Ruang: Kritik terhadap Ketiadaan Partisipasi Publik

Isi Artikel Utama

Gregorius Warow
Muhammad Zaki Mubarrak

Abstrak

Reklamasi pantai sebagai upaya pengembangan wilayah pesisir sering menimbulkan persoalan hukum, lingkungan, dan sosial, khususnya terkait partisipasi publik. Penelitian ini menganalisis proyek reklamasi di Pantai Manado dengan pendekatan hukum lingkungan dan tata ruang. Ditemukan bahwa reklamasi ini berpotensi melanggar prinsip keberlanjutan dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, termasuk UU PPLH dan RTRW Kota Manado. Meskipun Perda 2023 menekankan mitigasi dan perlindungan lingkungan, implementasinya belum mencerminkan pelibatan masyarakat secara maksimal. Studi ini menekankan pentingnya keterlibatan publik sebagai instrumen kontrol terhadap kebijakan reklamasi yang berdampak luas.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Warow, G., & Mubarrak, M. Z. (2026). Reklamasi Pantai Kota Manado dalam Perspektif Hukum Lingkungan dan Tata Ruang: Kritik terhadap Ketiadaan Partisipasi Publik. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(11). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i11.2543
Bagian
Articles