Re-Eksistensi Peran Desa dalam Rantai Pasok Produksi Pengolahan Hutan Desa Melalui Bank Pohon (Strategi Penegakan Hak Asasi Manusia Sektor Kehutanan)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pembukaan UUD 1945 merupakan kesepakatan luhur bangsa Indonesia untuk hidup bersama (Modus Vivendi) dalam ikatan satu bangsa yang majemuk. Modus Vivendi tersebut, telah melahirkan cita negara, yang merupakan identitas dan pedoman bangsa dalam melangkah. Dengan demikian, konstitusi telah mengamanatkan Negara untuk bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat. Indonesia memiliki hutan tropik kedua terluas di dunia dengan nilai ekonomis tinggi yang dapat dikelola oleh negara maupun masyarakat. Hal ini memungkinkan untuk pengusahaan berbagai jenis tanaman dan pemanfaatan aspek ekonomi dari hasil hutan. Dalam pengelolahan hasil hutan sangat disayangkan masih belum optimal baik dengan intensif dan dengan banyaknya permintaan deforestasi atau konversi lahan Hutan. Baik Deforestasi yang direncanakan maupun deforestasi yang tidak direncanakan. Di lain sisi, Indonesia yang mengakui eksistensi Pemerintah Desa dan pemberdayaan mengenai pemberdayaan masyarakat desa yang merupakan suatu proses untuk menjadikan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat lemah menjadi lebih baik. Maka, diperlukan penggagasan kembali peran pemerintah desa dalam pengolahan Hutan Desa sebagai salah satu hak masyarakat Desa. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Karenanya penulis menggagas sebuah grand design Pengelolahan Hutan Desa untuk melengkapi pengolahan dan pemanfaatan hasil hutan yang terintegrasi dengan peran Pemerintah Desa sebagai sebuah sistem yang bertujuan untuk pengoptimalam rantai pasok produksi sebagai salah satu indikator penting pembangunan dan ketahanan perekonomian negara di tiap-tiap daerah yang menggunakan variabel hasil hutan sebagai pokok penghasilanya.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.