Pertanggungjawaban PPAT dalam Proses Jual Beli Tanah yang Berakibat Tindak Pidana Penggelapan (Studi Putusan Nomor 69/Pid/2020/PT. SMR)
Isi Artikel Utama
Abstrak
PPAT sebagai pejabat umum memiliki kewenangan dalam pembuatan akta jual beli tanah dan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. Studi Putusan Nomor 69/Pid/2020/PT. Smr menganalisis pertanggungjawaban PPAT dalam proses jual beli tanah yang berakibat tindak pidana penggelapan. Belum ada pengaturan konkret mengenai prinsip kehati-hatian PPAT sehingga menimbulkan kekaburan hukum. Penggelapan oleh PPAT seharusnya dikenakan Pasal 374 KUHP (penggelapan dalam jabatan), namun hakim keliru menerapkan Pasal 372 KUHP. Diperlukan pengaturan lebih jelas mengenai indikator kehati-hatian dan perbuatan penggelapan oleh PPAT serta pertimbangan hakim yang lebih komprehensif dalam memutus perkara serupa untuk mewujudkan kepastian hukum.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.