Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Terkait Pembayaran Objek Jual Beli (Studi Putusan Nomor 27/Pdt.G/2019/PN Krs)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai akta autentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna berdasarkan Pasal 1868 KUH Perdata. Putusan Nomor 27/Pdt.G/2019/PN Krs membatalkan PPJB karena wanprestasi pembeli yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran. Pembatalan akta berakibat pada pengembalian hak para pihak ke posisi semula sesuai Pasal 1451 KUH Perdata. Namun terdapat kekeliruan Hakim karena tidak mempertimbangkan Pasal 16 ayat (1) huruf m UU Jabatan Notaris tentang keharusan 2 saksi dalam pembuatan akta, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap kekuatan pembuktian PPJB sebagai akta autentik.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.