Penerapan dan Kekuatan Pembuatan Surat Kuasa Substitusi untuk Menjual Tanah pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 303 K/Pdt/2020 Tanggal 12 Maret 2020)

Isi Artikel Utama

Ria Dasniar
Tan Kamello
Burhan Sidabariba

Abstrak

Surat kuasa substitusi dalam jual beli tanah SPBU menimbulkan permasalahan hukum ketika dibuat tanpa klausul pengalihan kuasa dalam surat kuasa khusus sebelumnya, sebagaimana terjadi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 303 K/Pdt/2020. Kuasa substitusi diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 1796 dan 1803 KUH Perdata dengan mencantumkan klausul pengalihan kepada pihak lain. Perlindungan hukum bagi pihak dirugikan dilakukan secara preventif melalui peraturan perundang-undangan dan represif melalui gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Notaris harus cermat dalam pembuatan akta kuasa substitusi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Dasniar, R., Kamello, T., & Sidabariba, B. (2026). Penerapan dan Kekuatan Pembuatan Surat Kuasa Substitusi untuk Menjual Tanah pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 303 K/Pdt/2020 Tanggal 12 Maret 2020). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i9.2558
Bagian
Articles