Pelanggaran Hak Cipta sebagai Tindak Pidana dalam Perspektif Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 (Studi Putusan No. 213/Pdt.B/2018/PN Cbi Jo Putusan No. 2878 K/Pid.Sus/2019)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pelanggaran hak cipta sebagai tindak pidana dianalisis berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 melalui studi Putusan No. 213/Pid.B/2018/PN.Cbi jo Putusan No. 2878 K/Pid.Sus/2019 dalam kasus AH versus MKW. Permasalahan meliputi perlindungan hukum logo yang didaftarkan sebagai merek, akibat hukum pembatalan perjanjian sepihak, dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana. Hasil menunjukkan bahwa sertifikat merek tidak berlaku surut, pembatalan sepihak melanggar asas pacta sunt servanda, dan putusan belum sepenuhnya mencerminkan asas ultimum remedium karena sengketa lebih bersifat keperdataan yang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum dipidanakan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.