Hak Menguasai dari Desa Atas Tanah, Hak-Hak Individual Atas Tanah, Konversi Hak Atas Tanah Swapraja

Isi Artikel Utama

Vanessa Virgonia
Kevin Girsang
Marina All Bright br. Hombing
Asyraf Nabil Lantong
Wandha E.F. Heristianora

Abstrak

Hak menguasai dari desa atas tanah merupakan hak ulayat yang diatur di dalam Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA), yaitu tanah bersama para masyarakat hukum adat yang bersangkutan yang didalamnya ada wewenang dan kewajiban masyarakat hukum adat di suatu wilayah tertentu. Wewenang dan kewajiban mengenai hak individual atas tanah dapat ditemukan pada Pasal 4, 6 , dan 9 UUPA yang dibagi menjadi hak individual primer dan hak individual sekunder yang telah mengalami konversi hak atas tanah swapraja yang semula tunduk pada sistem hukum lama menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Barat dan Hukum adat ke sistem baru yang diatur di dalam UUPA. Tujuan dari konversi ini adalah sebagai bentuk unifikasi dan mewujudkan kesederhanaan hukum pertanahan Indonesia guna mewujudkan perlindungan hukum dan kepastian hukum mengenai hak atas tanah bagi negara dan masyarakat, sehingga dalam pelaksanaan hak ulayat harus sesuai dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Virgonia, V., Girsang, K., Hombing, M. A. B. br., Lantong, A. N., & Heristianora, W. E. (2020). Hak Menguasai dari Desa Atas Tanah, Hak-Hak Individual Atas Tanah, Konversi Hak Atas Tanah Swapraja. Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(6), 66–77. https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i6.256
Bagian
Articles