Pertanggungjawaban Pidana bagi Notaris yang Melakukan Pemalsuan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 933 K/Pid/2023)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Notaris yang melakukan pemalsuan akta PPJB dan Kuasa Menjual dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Putusan MA Nomor 933 K/Pid/2023. Notaris tersebut dijatuhi sanksi pidana sesuai Pasal 264 ayat (1) jo. Pasal 88 KUHP berupa hukuman 5 tahun penjara, sanksi administratif berupa pencabutan izin praktik oleh INI dan Kemenkumham, serta sanksi perdata berupa ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Pemalsuan akta merupakan pelanggaran terhadap UUJN dan KUHP yang berakibat fatal bagi kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.