Consitutional Complaint dalam Rekonseptualisasi Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Peradilan konstitusional yang ada di Indonesia yakni Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia belum memiliki kewewnangan untuk menangani perkara dengan objek constitutional complaint, namun dalam prakteknya tidak sedikit permohonan yang sebetulnya merupakan perkara pengaduan konstitusional di kemas dalam permohonan judicial review. Judicial Review bidang Konstitusi, adalah peninjauan kembali dan atau pengujian oleh suatu badan kekuasaan negara untuk dapat membatalkan putusan badan pembuat undang-undang (legislasi) dan atau badan Pemerintahan (eksekutif). Judicial Review bidang ini di Indonesia menjadi kompetensi dari Mahkamah Konstitusi. Dengan tidak ada kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi yang kemudian menjadi alasan tidak diterimanya permohonan, tentu dirasa perlu adanya perluasan kewenangan. Sehingga perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara atas pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara negara benar adanya. Hal tersebut selaras dengan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution). Pada penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum normatif memandang bahwa pengkajian terhadap norma hukum, asas-asas hukum, sistematika hukum, dan perbandingan hukum, merupakan bagian yang wajib untuk dikaji berkaitan dengan kewenangan mahkamah kosntitusi dalam judicial review.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.