Analisis Yuridis Status Agunan yang Diambil Alih sebagai Objek Jaminan dalam Boedel Pailit (Studi Kasus Putusan No. 5 K/Pdt.Sus-Pailit/2025)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis status hukum Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) yang diserahkan sukarela debitur namun dimasukkan dalam boedel pailit. Studi kasus Putusan No. 5 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 menunjukkan konflik antara hak kreditur dan penetapan hakim pengawas. Meskipun SEMA No. 3/2023 menyatakan AYDA bukan jual beli, hakim menegaskan bahwa aset yang telah ditetapkan sebagai bagian boedel pailit tetap mengikat selama penetapan tersebut tidak dibatalkan. Penelitian yuridis normatif ini mengungkapkan pertentangan antara perlindungan kreditur dan asas paritas creditorum dalam hukum kepailitan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.