Penemuan Hukum dalam Sistem Perkembangan Peradilan di Indonesia

Isi Artikel Utama

alga hehalatu

Abstrak

Penemuan hukum (rechtsvinding) merupakan elemen fundamental dalam sistem hukum modern, khususnya dalam konteks perkembangan hukum di Indonesia yang terus bergerak mengikuti dinamika sosial dan teknologi. Hakim tidak hanya menjalankan fungsi menerapkan undang-undang, tetapi juga berperan sebagai penafsir dan pengembang hukum ketika peraturan tertulis tidak memadai. Artikel ini membahas konsep penemuan hukum secara komprehensif, faktor yang melatarbelakanginya, metode interpretasi dan konstruksi yang digunakan hakim, serta peran penemuan hukum dalam menjembatani kesenjangan antara das sollen dan das sein. Pembahasan juga disertai analisis putusan-putusan pengadilan serta dukungan literatur ilmiah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah sumber hukum primer seperti peraturan perundang-undangan. Secara normatif, penelitian ini menegaskan bahwa hakim di Indonesia tidak hanya berperan sebagai “corong undang-undang” (la bouche de la loi), tetapi juga sebagai penemu dan pembentuk hukum (judge made law) dalam batas-batas tertentu. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.penemuan hukum (rechtsvinding) merupakan elemen yang tidak terpisahkan dari praktik peradilan di Indonesia, terutama dalam menghadapi kekosongan hukum, ketidakjelasan norma, maupun dinamika perkembangan masyarakat yang tidak selalu diikuti oleh pembentukan peraturan perundang-undangan.dan yurisprudensi, serta sumber hukum sekunder berupa literatur dan karya ilmiah hukum.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
hehalatu, alga. (2026). Penemuan Hukum dalam Sistem Perkembangan Peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i10.2601
Bagian
Articles