Perlindungan Hukum terhadap Harta Pusaka Tinggi Minangkabau dari Perbuatan Melawan Hukum dalam Pensertifikatan Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 219 K/Pdt/2025)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Harta pusaka tinggi Minangkabau merupakan hak komunal yang diwariskan secara matrilineal dan secara prinsip tidak boleh dialihkan secara individual, sehingga menjadi sangat rentan ketika praktik pensertifikatan tanah dilakukan dengan cara-cara yang menyimpang. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkanperbuatan melawan hukum dalam pensertifikatan pusaka tinggi tampak dalam tindakan pensertifikatan oleh pihak yang tidak berwenang sebagai mamak kepala waris, pemalsuan atau rekayasa ranji dan dokumen adat, serta pengabaian prinsip “bulek kato dek mufakaik” dalam pengambilan keputusan atas tanah kaum. perlindungan hukum terhadap harta pusaka tinggi berlangsung secara berlapis melalui mekanisme adat serta instrumen hukum nasional, antara lain pengakuan hak komunal dalam UUD 1945 dan UUPA.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.