Keabsahan Klaim Ganti Rugi Asuransi pada Jenis Asuransi Jiwa Kredit untuk Pelunasan Mobil (Studi Putusan Nomor 3079 K/Pdt/2019)

Isi Artikel Utama

Sandra Akhira Meisya Lova
Rizky Maulana Ardi
Timothy Anggapermana Lande
M. Adhitya Agung Dharmawan
Denta Putra Widyatama

Abstrak

Perkembangan asuransi di Indonesia menghasilkan berbagai jenis perjanjian asuransi yang baru. Salah satu bentuknya adalah perjanjian asuransi jiwa kredit yang merupakan produk dari perkembangan asuransi jiwa. Dalam perjanjian asuransi, asas-asas yang harus dipenuhi secara tersirat telah tertuang pada norma-norma hukum yang terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) diantaranya: Asas Itikad Baik (Utmost Good Faith); Asas Kepentingan (Insurable Interest); Asas Indemnitas (Indemnity); dan Asas Subrogasi (Subrogation). Pada perjanjian asuransi jiwa kredit, asas insurable interest terpenuhi saat kedudukan bank sebagai penerima manfaat dan juga pemegang polis asuransi menimbulkan adanya pemindahan risiko gagal bayar dari debitur saat debitur tertanggung meninggal dunia. Artikel ini akan membahas mengenai keabsahan perjanjian asuransi yang dilakukan oleh pihak ketiga yang bukan merupakan keluarga atau sanak saudara daripada tertanggung menurut prinsip kepentingan dan akibat hukum serta legal standing dari pihak penanggung yang menolak untuk membayarkan santunan ganti rugi kepada PT Mandiri Tunas Finance guna pelunasan hutang yang dimiliki oleh Penanggung. Terpenuhinya asas kepentingan ini menimbulkan kewajiban hukum bagi PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia untuk membayarkan kredit dari Suniah kepada PT Mandiri Tunas Finance, sehingga penolakan klaim tidak dapat didalilkan apabila semua asas-asas dasar perjanjian asuransi telah terpenuhi.


 

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Meisya Lova, S. A., Rizky Maulana Ardi, Timothy Anggapermana Lande, M. Adhitya Agung Dharmawan, & Denta Putra Widyatama. (2026). Keabsahan Klaim Ganti Rugi Asuransi pada Jenis Asuransi Jiwa Kredit untuk Pelunasan Mobil (Studi Putusan Nomor 3079 K/Pdt/2019). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.2634
Bagian
Articles