Analisis Hukum Mangalehen Tuhor terhadap Perempuan Pada Masyarakat Adat Mandailing di Desa Siginduang Kec. Sosa Julu Kab. Padang Lawas

Isi Artikel Utama

Herman Hasibuan
Rosnidar Sembiring
Maria Maria

Abstrak

Mangalehen Tuhor dalam masyarakat adat Mandailing di Desa Siginduang, Sosa Julu, Padang Lawas, yang merupakan tradisi pemberian mahar sebagai bagian penting dalam pelaksanaan perkawinan adat. Tradisi ini mencerminkan nilai sosial, moral, dan budaya masyarakat Mandailing yang berlandaskan falsafah Dalihan Na Tolu. Pada praktiknya, pelaksanaan Mangalehen Tuhor sering kali menimbulkan ketimpangan terhadap perempuan, terutama ketika terjadi pembatalan perkawinan yang mengharuskan perempuan mengembalikan mahar dua kali lipat. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan peran dan kedudukan antara laki-laki dan perempuan dalam sistem adat. Penelitian ini menekankan pentingnya reinterpretasi hukum adat agar sejalan dengan nilai keadilan, kesetaraan, serta perlindungan terhadap martabat perempuan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Hasibuan, H. ., Sembiring, R. ., & Maria, M. (2026). Analisis Hukum Mangalehen Tuhor terhadap Perempuan: Pada Masyarakat Adat Mandailing di Desa Siginduang Kec. Sosa Julu Kab. Padang Lawas. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(3). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i3.2639
Bagian
Articles