Konsekuensi Hukum dalam Pembatalan Perkawinan Akibat Pemalsuan Identitas
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis konsekuensi hukum pidana akibat pemalsuan identitas dalam perkawinan seperti menyembunyikan status perkawinan yang sah. Pembatalan perkawinan oleh pengadilan memiliki akibat hukum yaitu putusnya hubungan suami istri dan perkawinan dianggap tidak pernah ada. Namun, pembatalan ini tidak berlaku surut terhadap status anak yang tetap sah dan berhak atas pemeliharaan dan waris. Selain itu, pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap harta bersama yang harus dibagi berimbang sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28 UU No. 1 Tahun 1974. Secara pidana, pelaku pemalsuan dapat dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP serta Pasal 279 Ayat (1) dan Pasal 280 KUHP
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.