Konsekuensi Hukum dalam Pembatalan Perkawinan Akibat Pemalsuan Identitas

Isi Artikel Utama

Muhammad
Endang Isak
Syahrul Anwar

Abstrak

Penelitian ini menganalisis konsekuensi hukum pidana akibat pemalsuan identitas dalam perkawinan seperti menyembunyikan status perkawinan yang sah. Pembatalan perkawinan oleh pengadilan memiliki akibat hukum yaitu putusnya hubungan suami istri dan perkawinan dianggap tidak pernah ada. Namun, pembatalan ini tidak berlaku surut terhadap status anak yang tetap sah dan berhak atas pemeliharaan dan waris. Selain itu, pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap harta bersama yang harus dibagi berimbang sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28 UU No. 1 Tahun 1974. Secara pidana, pelaku pemalsuan dapat dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP serta Pasal 279 Ayat (1) dan Pasal 280 KUHP

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Muhammad, Isak, E., & Anwar, S. (2026). Konsekuensi Hukum dalam Pembatalan Perkawinan Akibat Pemalsuan Identitas. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(6). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i6.2640
Bagian
Articles
Biografi Penulis

Muhammad, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

Mahasiswa Aktif

Endang Isak, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

Mahasiswa Aktif

Syahrul Anwar, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

Dosen Aktif