Prinsip Itikad Baik dalam Pengalihan Hak atas Saham Pada Perseroan Terbatas Tertutup melalui Mekanisme Jual Beli Analisis Putusan-Putusan Pengadilan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Prinsip itikad baik merupakan prinsip fundamental dalam hukum perikatan di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 ayat (3) Kitab UndangUndang Hukum Perdata. Penelitian ini penting untuk merumuskan tolak ukur itikad baik yang konkret dengan menganalisis alasan hukum utama (ratio decidendi) hakim dalam memutuskan sengketa dalam transaksi jual beli saham dalam Perseroan Terbatas Tertutup. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa. Pelanggaran prinsip itikad baik dalam jual beli saham pada Perseroan Terbatas Tertutup dapat berakibat akta jual beli saham dibatalkan (melanggar syarat subjektif), akta jual beli saham batal demi hukum (melanggar syarat objektif) atau akta jual beli saham terdegradasi kekuatan pembuktiannya menjadi akta di bawah tangan disertai akibat hukum kewajiban restitusi dan atau kewajiban ganti rugi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.