Keabsahan Jual Beli Tanah dan Rumah Menggunakan Surat Kuasa dengan Dibubuhi Cap Jempol yang Tidak Disahkan di Hadapan Notaris (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2513 K/Pdt/2018)

Isi Artikel Utama

M. Permata Sakti
Hasim Purba
Maria Kaban

Abstrak

Praktik penggunaan surat kuasa menjual dalam transaksi jual beli tanah tanpa legalisasi notaris telah menimbulkan problematika hukum yang kompleks karena merugikan para pihak dan menciptakan ketidakpastian hukum dalam sistem pertanahan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa surat kuasa menjual yang dibubuhi cap jempol tanpa legalisasi notaris tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 1874 ayat (2) KUHPerdata dan Pasal 286 ayat (2) RBg Analisis pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2513 K/Pdt/2018 menunjukkan kelemahan mendasar karena lebih mengutamakan aspek administratif, sehingga menciptakan ketegangan antara perlindungan terhadap pembeli beritikad baik dan keadilan substantif bagi pemilik tanah yang menjadi korban penyalahgunaan kuasa.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Sakti, M. P., Purba, H., & Kaban, M. (2026). Keabsahan Jual Beli Tanah dan Rumah Menggunakan Surat Kuasa dengan Dibubuhi Cap Jempol yang Tidak Disahkan di Hadapan Notaris (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2513 K/Pdt/2018). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i9.2715
Bagian
Articles