Domisili Hukum untuk Menjamin Eksekusi Jaminan Fidusia Pesawat Terbang Studi Kasus Putusan Nomor 142/Pdt.P/2019/Pn.Tim
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pengadaan pesawat udara sebagai sarana transportasi nasional memerlukan investasi besar dan melibatkan pembiayaan oleh lembaga keuangan, sehingga menuntut adanya kepastian hukum atas jaminan kebendaan yang dibebankan pada pesawat udara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tidak secara eksplisit menentukan lembaga jaminan yang digunakan, namun Pasal 71 membuka ruang pembebanan kepentingan internasional berdasarkan perjanjian jaminan kebendaan, pengikatan hak bersyarat, atau sewa guna usaha yang tunduk pada Konvensi Cape Town. Kajian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif untuk menelaah pengaturan jaminan pesawat udara serta efektivitas mekanisme Irrevocable Deregistration and Export Request Authorization (IDERA) dalam menjamin kepastian hukum bagi kreditur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pesawat udara memenuhi karakteristik benda tidak bergerak sehingga secara substansial lebih tepat dijadikan objek jaminan hipotek. Selain itu, IDERA memberi perlindungan bagi kreditur untuk menghapus pendaftaran serta mengekspor pesawat apabila debitur wanprestasi. Namun, pelaksanaannya menghadapi kendala apabila perjanjian memilih yurisdiksi asing atau arbitrase internasional, sehingga pengadilan Indonesia tidak berwenang memberikan tindakan sementara sebagaimana tampak dalam beberapa putusan pengadilan. Oleh karena itu, pemilihan hukum dan yurisdiksi dalam kontrak internasional menjadi faktor penting untuk memastikan efektivitas eksekusi jaminan pesawat udara di wilayah Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.