Implementasi Penerapan Prinsip Notoir Feiten dalam Pembuktian Perkara Perdata Sengketa Waris Kabupaten Tapanuli Utara Studi Putusan Nomor 68/Pdt.G/2018/Pn Blg
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas sengketa tanah warisan di Kabupaten Tapanuli Utara yang dipengaruhi oleh tumpang tindih antara hukum adat Batak Toba dan hukum perdata nasional. Salah satu isu penting dalam sengketa tersebut adalah penggunaan prinsip notoir feiten, yaitu fakta yang diketahui umum sehingga tidak memerlukan pembuktian. Dalam praktiknya, para pihak dalam sengketa sering mendalilkan fakta adat, sejarah kepemilikan tanah dan struktur kekerabatan sebagai fakta umum yang dianggap memenuhi unsur notoir feiten. Namun, tidak semua fakta adat memiliki sifat universal sehingga sering menimbulkan perdebatan dalam proses pembuktian. Sengketa yang dianalisis melalui Putusan Nomor 68/Pdt.G/2018/PN Blg menjadi contoh konkret bagaimana klaim kepemilikan tanah berdasarkan adat harus diuji melalui standar pembuktian perdata.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.