Pembatalan Perjanjian Pra Nikah akibat Kontradiksi Klausul dan Penyalahgunaan Keadaan (Studi Putusan Nomor 1308/Pdt.G/2019/PN Dps)

Isi Artikel Utama

Faiza Zuhra
Rosnidar Sembiring
Idha Aprilyana Sembiring

Abstrak

Kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1308/Pdt.G/2019/PN Dps menjadi contoh konkret, di mana perjanjian pranikah yang dibuat di hadapan notaris dinyatakan batal karena dinilai mengandung kontradiksi klausul dan penyalahgunaan keadaan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa perjanjian pranikah yang dibuat di hadapan notaris merupakan akta autentik yang pada dasarnya sah dan mengikat sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata, dibuat dalam bentuk akta notaris, dan dicatatkan pada instansi pencatat perkawinan untuk memenuhi asas publisitas dan mengikat pihak ketiga. Dalam Putusan, Majelis Hakim membatalkan perjanjian pranikah dengan menilai adanya kontradiksi antara klausul pemisahan harta dan klausul pembagian harta, serta adanya penyalahgunaan keadaan terkait tidak diterjemahkannya akta kepada penggugat sebagai WNA.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Zuhra, F., Sembiring, R., & Sembiring, I. A. (2026). Pembatalan Perjanjian Pra Nikah akibat Kontradiksi Klausul dan Penyalahgunaan Keadaan (Studi Putusan Nomor 1308/Pdt.G/2019/PN Dps). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(6). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i6.2750
Bagian
Articles