Tanggung Jawab Notaris dalam Menjamin Kepastian Hukum dan Itikad Baik (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1442 K/Pdt/2024)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kedudukan notaris sebagai pejabat umum pembuat akta otentik merupakan pilar penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan menjamin asas itikad baik para pihak dalam setiap perbuatan hukum keperdataan. tidak jarang notaris diduga terlibat atau setidaknya lalai dalam mengawasi terpenuhinya kedua asas tersebut, sehingga akta yang semula dimaksudkan sebagai sarana perlindungan hukum justru menjadi sumber sengketa dan merugikan salah satu pihak. Salah satu perkara yang menonjol adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 1442 K/Pdt/2024 yang berkaitan dengan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta otentik. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab notaris tidak hanya bersifat formal‑prosedural notaris pada prinsipnya dapat dimintai pertanggungjawaban secara administratif, perdata, maupun pidana sesuai dengan tingkat kesalahan dan perannya dalam perbuatan melawan hukum yang terjadi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.