Kajian Hukum Perusahaan terhadap Implementasi Prinsip Good Corporate Governance dalam Pengelolaan Perseroan Terbatas
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan prinsip-prinsip Good Corporate Governance di Indonesia serta mengidentifikasi berbagai kendala hukum yang ada dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Penelitian ini berimplikasi bahwa penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam Perseroan Terbatas masih bersifat normatif dan belum efektif karena lemahnya sanksi, dominasi pemegang saham pengendali, serta rendahnya kesadaran hukum. Diperlukan penguatan pengaturan dan penegakan hukum agar GCG berfungsi secara substantif dalam melindungi pemegang saham dan menjamin keberlanjutan perusahaan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.