Digitalisasi Sistem Pelaporan Publik Real-Time Untuk Penguatan Etika Jaksa Berbasis Whistleblowerprotection Dalam Smart Governance
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pelanggaran kode etik jaksa yang semakin marak menyebabkan menurunnya kepercayaan publik terhadap aparatur Kejaksaan. Penelitian ini menganalisis sistem pelaporan masyarakat (whistleblowing system) di Indonesia melalui Komisi Kejaksaan sebagai lembaga pengawas eksternal dan membandingkannya dengan Korea Selatan. Metode yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Penelitian ini menemukan bahwa sistem pelaporan di Indonesia, diatur dalam Peraturan Komisi Kejaksaan Nomor PER-05/KK/04/2012, masih bersifat konvensional atau semi-digital dan belum sepenuhnya mendukung konsep smart governance. Sebaliknya, Korea Selatan sebagai best practice melalui ACRC dengan dasar Public Interest Whistleblower Act, menyediakan mekanisme pengawasan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Penerapan sistem digital yang terintegrasi diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap aparatur Kejaksaan sekaligus menjaga etika profesi jaksa.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.