Perlindungan Hukum bagi Korban Penyalahgunaan atas Data Pribadinya (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor 240/Pid.Sus/2025/PN Njk)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Di era digital, data pribadi seperti KTP dan KK kerap disalahgunakan meski awalnya diberikan dengan tujuan terbatas, seperti pembuatan NPWP. Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk No. 240/Pid.Sus/2025/PN. NJK menjadi contoh nyata di mana terdakwa memanfaatkan data warga untuk membuka 129 rekening bank dan akun toko online tanpa izin, meskipun data diberikan demi program bantuan sosial. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan. Pertama, mengenai mekanisme pencegahan penyalahgunaan data pribadi menurut Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Kedua, mengenai bentuk perlindungan hukum bagi korban dalam putusan tersebut. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode studi kepustakaan, penelitian ini menganalisis bahan hukum primer berupa, UUD 1945, UU PDP, putusan pengadilan, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU PDP telah mengatur prinsip pencegahan dan hak pemulihan korban, putusan pengadilan justru hanya menjatuhkan pidana terhadap pelaku tanpa memerintahkan restitusi atau langkah pemulihan. Hal ini mengindikasikan bahwa perlindungan hukum bagi korban masih bersifat represif formal, belum mencerminkan pendekatan restoratif yang menempatkan korban sebagai subjek utama yang berhak atas pemulihan hak konstitusionalnya.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.