Akibat Hukum Akta Jual Beli yang Belum Lunas di Hadapan Notaris/PPAT (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2134 K/Pdt/2024)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat Notaris/PPAT seharusnya lahir setelah pelunasan harga, namun praktiknya sering dibuat berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang belum lunas, bahkan disertai kuasa menjual. Penelitian yuridis normatif ini menganalisis kedudukan PPJB dan kuasa menjual, akibat hukum pembatalan AJB dari PPJB belum lunas, serta Putusan MA Nomor 2134 K/Pdt/2024. Hasil menunjukkan PPJB berfungsi sebagai perikatan pendahuluan yang belum mengalihkan hak. AJB dari PPJB belum lunas berpotensi cacat hukum dan dapat dibatalkan. MA menegaskan Notaris/PPAT wajib memastikan pelunasan dan keabsahan pernyataan para pihak agar tidak melahirkan akta cacat hukum.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.