Implikasi Hukum Perubahan Struktur Yayasan Akibat Ketua Pembina Meninggal Dunia Analisis Yuridis terhadap Putusan No. 3295 K/PDT/2024
Isi Artikel Utama
Abstrak
Meninggalnya Ketua Pembina Yayasan menimbulkan persoalan hukum dalam pengisian kekosongan jabatan ketika Pembina tersisa tidak menghadiri rapat tanpa mengundurkan diri. Penelitian yuridis normatif ini mengkaji kewenangan Pembina tunggal, keabsahan rapat tanpa kuorum dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3295 K/Pdt/2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembina tunggal berwenang mengangkat Pengurus dan Pengawas, namun tidak berwenang menambah Pembina baru. Rapat tanpa kuorum dinyatakan tidak sah selama masih terdapat Pembina aktif, sementara Mahkamah Agung membatalkan perubahan struktur yayasan dengan pendekatan formalistik.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.