Perlindungan Hukum Kreditur atas Debitur Wanprestasi Perjanjian Perdamaian yang Telah Dihomologasi dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Studi Putusan Nomor 375/Pdt.Sus-KPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi dalam proses PKPU tidak otomatis batal ketika debitur wanprestasi, melainkan memberikan hak kreditur untuk mengajukan pembatalan. Kasus PT Multi Karya Utama Abadi menunjukkan bahwa eksekusi pembatalan sulit dilakukan karena aset terikat HGB Yayasan dan perjanjian kerjasama. Perlindungan hukum kreditur dapat ditempuh melalui actio pauliana, pembatalan homologasi, kepailitan dan jalur perlindungan konsumen baik litigasi maupun non-litigasi melalui BPSK. Namun posisi kreditur konkuren tetap lemah dalam pembagian harta pailit. Diperlukan reformulasi kebijakan untuk memberikan prioritas kepada pembeli properti dan penguatan regulasi pra-pembangunan guna melindungi kreditur beritikad baik.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.