Pengaruh Hukum Adat (Living Law) terhadap Keputusan Hakim dalam Perkara Perdata Waris Studi Kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 225/Pdt.G/2009/PN. MDN
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penerapan hukum adat Karo yang menganut sistem patrilineal menimbulkan sengketa waris terkait kedudukan anak perempuan sebagai ahli waris dan status harta peninggalan. Penelitian ini menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 225/Pdt.G/2009/PN.Mdn menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Pokok sengketa adalah apakah objek yang dipersengketakan merupakan harta warisan atau telah beralih menjadi hibah dan upah perkawinan adat berdasarkan hubungan adat impal. Hasil penelitian menunjukkan majelis hakim mengutamakan pembuktian formal dan prinsip kepastian hukum berdasarkan hukum perdata nasional serta yurisprudensi Mahkamah Agung dibanding pertimbangan hukum adat setempat.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.