Restorative Justice dalam Tindak Pidana Ujaran Kebencian Dihubungkan dengan Surat Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung RI, dan Kapolri Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor Kb/2/Vi/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang ITE

Isi Artikel Utama

Ciavi Adinda Giantri Katim

Abstrak

Surat Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung RI, dan Kapolri Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang ITE yang bertujuan terwujudnya rasa keadilan masyarakat dengan menerapkan konsep Restorative Justice pada permasalahan ujaran kebencian di Indonesia. Hasil penelitian berkesimpulan penerapan Restorative Justice pada tindak pidana ujaran kebencian pada pengimplementasiannya belum efektif. Kendalanya di Indonesia yaitu pada faktor masyarakat dari proses mediasi antara para pihak yang berkaitan dengan permasalahan ujaran kebencian tersebut tidak dapat bekerjasama untuk merapkan Restorative Justice, karena lebih memilih melanjutkan perkara tersebut melalui jalur litigasi dan juga faktor penegak hukum yang kurang optimal dalam menerapkan Surat Keputusan Bersama Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang ITE.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Katim, C. A. G. (2022). Restorative Justice dalam Tindak Pidana Ujaran Kebencian Dihubungkan dengan Surat Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung RI, dan Kapolri Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor Kb/2/Vi/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang ITE. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(7), 542–564. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i7.288
Bagian
Articles