Penghapusan Jasa Pendidikan dari Jasa Tidak Kena Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Isi Artikel Utama

Farina Firda Eprilia

Abstrak

Salah satu kontribusi terbesar dari perpajakan Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai baik barang maupun jasa sebagai bentuk kedaulatan negara memungut pajak terhadap warga negaranya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan bersumber pada bahan data sekunder berupa hukum positif, serta secara deduktif dimulai dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkutan dengan permasalahan hukum yang diteliti. Penelitian ini menemukan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, jasa pendidikan yang semula tidak dikenakan pajak resmi dihapus sehingga menjadi jasa kena pajak. Kebijakan tersebut menuai kritik dari berbagai lapisan masyarakat karena pemerintah dianggap tidak mengindahkan asas kehati-hatian dan kepentingan umum.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Eprilia, F. F. (2022). Penghapusan Jasa Pendidikan dari Jasa Tidak Kena Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(8), 645–662. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i8.289
Bagian
Articles