Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara dalam Penggunaan E-Court sebagai Upaya Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tata kelola pemerintahan yang baik dilakukan dengan cara memperbaharui teknologi dan alternatif terkait sistem pelayanan di masyarakat. Salah satu bentuk pengelolaan yang alternatif yaitu dengan membuat perubahan baru terkait peradilan elektronik (E-Court). Dalam hal ini, pada sistem E-Court menerapkan terkait transparansi penerapan kebijakan terkait biaya suatu perkara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi terkait sistem E-Court sesuai dengan asas pemerintahan yang baik. Dari permasalahan ini dilakukan pengamatan terkait eksistensi sistem (E-Court) pada Peradilan Tata Usaha Negara. Masyarakat masih banyak yang belum mengenal sisterm elektronik tersebut sehingga menyebabkan sistem E-Court tidak berjalan dengan baik.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.