Implementasi Pendekatan Participatory Development Planning oleh Pemerintah Desa Setelah Diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Isi Artikel Utama

Mirani Sucisia Dewi

Abstrak

Undang-Undang Desa mengatur pendekatan partisipatif dalam proses perencanaan pembangunan desa, namun secara normatif ketentuan tersebut dinilai berbenturan dengan Pasal 79 ayat (1) UU Desa yang secara tidak langsung menempatkan desa sebagai pembantu urusan Pemerintahan Daerah sehingga melahirkan konsep otonomi semu. Oleh karenanya perlu dilakukan penelitian mengenai penerapan pendekatan partisipatif setelah diundangkannya UU Desa. Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa implementasi pendekatan partisipatif terhalang oleh ketentuan Pasal 79 ayat (1) UU Desa, sehingga diperlukan reformulasi pengaturan mengenai pengambilan keputusan menggunakan pendekatan top-down dan bottom-up secara berimbang.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Dewi, M. S. (2022). Implementasi Pendekatan Participatory Development Planning oleh Pemerintah Desa Setelah Diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(8), 663–675. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i8.292
Bagian
Articles