Implementasi Pendekatan Participatory Development Planning oleh Pemerintah Desa Setelah Diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Isi Artikel Utama
Abstrak
Undang-Undang Desa mengatur pendekatan partisipatif dalam proses perencanaan pembangunan desa, namun secara normatif ketentuan tersebut dinilai berbenturan dengan Pasal 79 ayat (1) UU Desa yang secara tidak langsung menempatkan desa sebagai pembantu urusan Pemerintahan Daerah sehingga melahirkan konsep otonomi semu. Oleh karenanya perlu dilakukan penelitian mengenai penerapan pendekatan partisipatif setelah diundangkannya UU Desa. Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa implementasi pendekatan partisipatif terhalang oleh ketentuan Pasal 79 ayat (1) UU Desa, sehingga diperlukan reformulasi pengaturan mengenai pengambilan keputusan menggunakan pendekatan top-down dan bottom-up secara berimbang.
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.