HUMAN TRAFFICKING BERKEDOK PENEMPATAN TKI DI LUAR NEGERI: SEBUAH TINJAUAN HUKUM
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perdagangan manusia di Indonesia, khususnya melibatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), merupakan masalah serius yang melanggar hak asasi manusia. Banyak TKI menjadi korban penipuan dan eksploitasi saat mencari pekerjaan di luar negeri, terutama di negara-negara seperti Hong Kong, Taiwan, dan Malaysia. Meskipun ada undang-undang perlindungan yang ada, pelaksanaannya seringkali kurang efektif, dan kasus penipuan daring terus meningkat. Penanganan perdagangan manusia memerlukan kerjasama antara pemerintah, organisasi non- pemerintah, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman melalui pendidikan dan penegakan hukum yang lebih ketat. Novelty penelitian ini mengkaji Implementasi UU No. 21 Tahun 2007 terkait penipuan TKI di Kamboja serta dampaknya terhadap penegakan hukum dan perlindungan hukum bagi korban. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Indonesia telah memperkuat sistem hukumnya dengan UU No. 21 Tahun 2007 dan UU No. 18 Tahun 2017 untuk mencegah dan melindungi korban. Pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan semua pihak.
Kata Kunci: TKI, Luar Negeri, Perdagangan Orang, Kamboja, Hukum Nasional
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.