Upaya Perlindungan Hukum bagi Nasabah Asuransi oleh Negara dan Iktikad Baik dalam Alternatif Penyelesaian Sengketanya

Isi Artikel Utama

Solihin Makmur Alam
Christin Septina Basani

Abstrak

Industri asuransi sebagai sub-sistem dari industri keuangan diatur dengan ketat oleh regulator karena asuransi menghimpun dana masyarakat dalam bentuk premi, lalu menyalurkannya kembali ketika terjadi klaim risiko di kemudian hari. Walaupun telah ada regulasi yang ketat, pada kenyataannya hak nasabah asuransi seringkali dilanggar. Atas dasar itu, tujuan penelitian adalah mengkaji apa dan bagaimana upaya perlindungan hukum bagi nasabah asuransi oleh negara dan itikad baik dalam alternatif penyelesaian sengketanya, dengan ruang lingkup perusahaan asuransi yang solven dan insolven. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Upaya perlindungan hukum dapat berifat preventif dan represif. Upaya preventif sebelum terjadi sengketa adalah penguatan regulasi, memperketat pembinaan dan pengawasan terhadap industri asuransi, serta memberikan edukasi dan sosialisasi kepada nasabah maupun masyarakat. Upaya represif setelah terjadi sengketa diberikan melalui putusan pengadilan, yang ditempuh oleh nasabah melalui gugatan hukum. Upaya represif juga diberikan oleh otoritas melalui teguran/peringatan tertulis, sanksi administratif berupa pembatasan/pembekuan kegiatan usaha ataupun denda, pencabutan izin usaha, dan melakukan penyidikan tindak pidana di bidang asuransi. APS (Alternatif Penyelesaian Sengketa) merupakan upaya hukum di luar pengadilan yang difasilitasi oleh LAPS-SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa – Sektor Jasa Keuangan) yang sejak 01 Januari 2021 menggantikan BMAI (Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia). Itikad baik nasabah asuransi dan perusahaan asuransi sangat dibutuhkan di dalam APS. Kehadiran UUP2SK (Undang-Undang Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan) yang mendelegasikan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sebagai LPP (Lembaga Penjamin Polis) sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 53 UU 40/2014 Tentang Perasuransian, merupakan upaya perlindungan nasabah asuransi oleh negara terhadap perusahaan asuransi yang insolven.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Alam, S. M., & Basani, C. S. (2026). Upaya Perlindungan Hukum bagi Nasabah Asuransi oleh Negara dan Iktikad Baik dalam Alternatif Penyelesaian Sengketanya. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i12.2929
Bagian
Articles