Transformasi Hukum Persaingan Usaha Digital untuk Kesejahteraan Konsumen dan Sustainable Development Goals
Isi Artikel Utama
Abstrak
Transformasi hukum persaingan usaha di era ekonomi digital menjadi kebutuhan mendesak seiring perkembangan teknologi informasi yang mengubah lanskap bisnis di Indonesia. Kerangka hukum saat ini belum mampu mengakomodasi karakteristik unik pasar digital seperti dominasi platform, pengelolaan data pribadi serta praktik monopoli baru. Penelitian ini menggunakan metode normatif, mengkaji perlunya pembaruan regulasi adaptif dan berorientasi pada perlindungan konsumen serta pencapaian pembangunan berkelanjutan. Penguatan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha, kolaborasi lintas sektoral dan adopsi praktik terbaik negara lain menjadi strategi menciptakan ekosistem bisnis digital sehat, adil dan berkelanjutan, sehingga transformasi hukum menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi digital yang komprehensif.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.