Pertanggungjawaban Hukum terhadap Pelaku Penyalahgunaan Data Pribadi Studi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.76/Pid.Sus/2024/PN Tng
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pengaturan tindak pidana penyalahgunaan data pribadi dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Undangundang Perlindungan Data Pribadi, serta bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku penyalahgunaan data pribadi milik orang lain dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 76/Pid.sus/2024/PN Tangerang, tanggal 02 April 2024, Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (Case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa UU PDP menyediakan landasan hukum tegas melalui Pasal 67–70 yang melarang perolehan, penggunaan, pengungkapan, dan pemalsuan data pribadi tanpa hak, sekaligus menegaskan bahwa perlindungan data pribadi adalah hak fundamental yang harus dijamin negara. Perbuatan pelaku dalam kasus ini telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan sehingga dijatuhi pidana berdasarkan Pasal 67 ayat (3) UU PDP. Selain itu, perbuatan pelaku juga memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata karena tindakan tersebut melanggar hak privasi, dilakukan dengan kesengajaan, menimbulkan kerugian immateriil, serta memiliki hubungan kausal dengan akibat yang dialami korban sehingga pelaku juga dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum secara keperdataan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.