Analisis Keabsahan Perjanjian Transaksi E-Commerce pada Aplikasi Shopee yang Dilakukan oleh Anak di Bawah Umur

Isi Artikel Utama

Ale Dani Baskoro
Wasis Susetio

Abstrak

Perkembangan teknologi digital telah memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya pada kehadiran aplikasi matkeplace Shopee. Namun, kemudahan tersebut juga menghadirkan berbagai tantangan dan hambatan dalam implementasinya terkait keabsahan dan mekanisme teknis pada pola pertanggungjawaban pelaku usaha sehingga mudah dikelola begitu saja oleh anak-anak di bawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan kontrak dan pertanggungjawaban marketplace Shopee jika terjadi pelanggaran hukum oleh anak di bawah umur dengan merujuk pada KUHPerdata dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024. Metode yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan berbasis peraturan yang dikaji secara konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi elektronik yang dilakukan oleh anak di bawah umur pada aplikasi Shopee adalah tidak sah secara hukum dikarenakan bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata terkait alasan kecakapan dan tidak sah karena alasan kesepakatan yang mana aplikasi Shopee menggunakan kebijakan Term & Condition yang memuat persyaratan dan kebijakan transaksi e-commerce di mana pengguna di bawah umur secara subjektif belum memiliki kompetensi untuk memahami isi dan klausa baku dari kesepakatan jual beli. Penelitian ini merekomendasikan pada aplikasi Shopee supaya memperbarui mekanisme teknis bagi pengguna terkait perizinan penggunaan yang menetapkan persyaratan usia minimum dalam upaya mencegah terjadinya sengketa hukum di masa depan

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Dani Baskoro, A., & Susetio, W. (2026). Analisis Keabsahan Perjanjian Transaksi E-Commerce pada Aplikasi Shopee yang Dilakukan oleh Anak di Bawah Umur. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.2958
Bagian
Articles