Penetapan Usia Minimal Perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perspektif Maqasid Syari’ah Kontemporer
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perubahan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 merupakan respons negara terhadap tingginya praktik perkawinan anak dan dampak sosial yang ditimbulkannya. Penelitian ini mengkaji kesesuaian pengaturan batas usia perkawinan tersebut dengan maqashid syariah kontemporer yang dikembangkan oleh Jasser Auda. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kebijakan batas usia perkawinan selaras dengan maqasid syariah kontemporer, khususnya dalam perlindungan dan pengembangan jiwa, akal, dan keturunan, serta mencerminkan ijtihad hukum negara yang berorientasi pada kemaslahatan publik dan keberlanjutan kesejahteraan keluarga.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.