Urgensi Sema No.3/2023 dalam Menghindari Penggunaan Kepailitan Sebagai Alat Penagihan Utang: Analisis Putusan PKPU dan Implikasi terhadap Prinsip Pembuktian Sederhana Studi Kasus: Putusan Nomor 97/Pdt.Sus-Pkpu/2024/Pn. Niaga Jakarta Pusat dan Putusan Nomor 71/Pdt.Sus-Pkpu/2024/Pn. Niaga Jkt Pusat

Isi Artikel Utama

Mella Novianti

Abstrak

Penggunaan kepailitan sebagai alat penagihan utang telah menjadi isu yang signifikan dalam sistem hukum kepailitan di Indonesia. Prinsip yang seharusnya menjadi dasar adalah kepailitan digunakan sebagai solusi kolektif bagi debitor yang tidak mampu membayar utang-utangnya kepada para kreditor, bukan sebagai instrumen paksaan untuk memaksa debitor melunasi utang tertentu. Namun, praktiknya menunjukkan adanya penyalahgunaan, di mana permohonan kepailitan diajukan oleh kreditor tunggal atau sekelompok kreditor dengan tujuan utama untuk menekan debitor agar segera membayar utangnya, bahkan ketika debitor masih memiliki kemampuan finansial. Situasi ini mengancam keseimbangan antara perlindungan debitor dan hak kreditor. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (normative legal research) dengan menggunakan pendekatan studi kasus (case study approach). Penelitian hukum normatif digunakan untuk mengkaji norma, asas dan kaidah hukum yang berlaku, yaitu UUKPKPU, SEMA No. 3/2023, serta doktrin-doktrin hukum terkait kepailitan. Pendekatan studi kasus diterapkan dengan menganalisis secara mendalam Putusan Nomor 97/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jakarta Pusat dan Putusan 71/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jakarta Pusat. Analisis terhadap Putusan Nomor 97/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga dan 71/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jakarta Pusat. Pusat menunjukkan bahwa majelis hakim telah menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diamanatkan oleh SEMA No. 3/2023. Dalam pertimbangannya, majelis tidak hanya berpegang pada syarat formal pembuktian sederhana, tetapi juga melakukan verifikasi substansial terhadap keberadaan utang dan jumlah kreditor. Majelis hakim menolak permohonan PKPU dengan alasan utang yang diajukan merupakan utang yang masih dalam sengketa atau belum pasti (disputed debt) dan bukan utang yang jatuh tempo serta dapat ditagih (liquidated debt). Implikasi dari putusan ini sangat signifikan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Novianti, M. (2026). Urgensi Sema No.3/2023 dalam Menghindari Penggunaan Kepailitan Sebagai Alat Penagihan Utang: Analisis Putusan PKPU dan Implikasi terhadap Prinsip Pembuktian Sederhana: Studi Kasus: Putusan Nomor 97/Pdt.Sus-Pkpu/2024/Pn. Niaga Jakarta Pusat dan Putusan Nomor 71/Pdt.Sus-Pkpu/2024/Pn. Niaga Jkt Pusat. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.2975
Bagian
Articles