Perlindungan Hukum terhadap Kurir pada Transaksi COD di Jakarta Selatan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam kegiatan perdagangan di Indonesia, khususnya melalui e-commerce. Salah satu metode pembayaran yang populer adalah Cash On Delivery (COD), dimana pembeli membayar barang secara tunai saat barang diterima. Namun sistem COD menimbulkan berbagai permasalahan terutama bagi kurir yang bertugas mengantarkan barang dan menerima pembayaran. Kurir sering menghadapi resiko seperti pembatalan pesanan oleh pembeli, ancaman kekerasan verbal dan fisik serta kesalahpahaman terkait tanggung jawab atas ketidaksesuaian barang. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi masalah hukum yang dihadapi kurir dalam transaksi COD dan menganalisis perlindungan hukum yang tersedia bagi kurir apabila terjadi perselisihan. Metode penelitian ini yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan normatif dan empiris yang menggabungkan studi peraturan perundang-undangan serta pengumpulan data lapangan melalui kuesioner dan wawancara dengan kurir di wilayah Jakarta Selatan. Teori perlindungan hukum digunakan sebagai dasar analisis dengan fokus pada perlindungan kurir sebagai pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam kontak jual beli, namun memiliki peran penting dalam proses transaksi. Penelitian ini menganalisis keluhan yang diterima kurir dalam transaksi COD dari 100 responden, komplain terbanyak adalah ketidaksesuaian pesanan (81,6%), diikuti barang rusak (9,7%) dan pembatalan sepihak (8,7%). Kurir sering menjadi pihak pertama yang menghadapi keluhan meskipun bukan penanggung jawab langsung produk. Sebanyak 77,7% keluhan telah di tanggapi oleh marketplace, menunjukan respons aktif namun belum ada regulasi khusus yang mengatur perlindungan hukum bagi kurir dalam sistem COD menyebabkan ketidakpastian dan ketidakadilan. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi, edukasi hukum, mekanisme pengaduan, serta jaminan sosial bagi kurir. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha dan platform digital diperlukan untuk menciptakan perlindungan hukum dan keadilan dalam ekosistem e-commerce.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.