Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pemenuhan Hak Masyarakat Adat Pasca Undang-Undang Cipta Kerja
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pemenuhan dan pengakuan masyarakat adat sejalan hak asasi manusia yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lahirnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja seolah menjadi payung hukum legitimasi hak masyarakat adat dengan mendasarkan pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan TAP MPR RI Nomor IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Tanggung jawab pemerintah adalah memberikan kepastian atas pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat sampai sekarang belum dipenuhi oleh negara. Hal ini bertentangan dengan amanat konstitusi yang tertuang di dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.