Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pemenuhan Hak Masyarakat Adat Pasca Undang-Undang Cipta Kerja

Isi Artikel Utama

Muhammad Syammakh Daffa Alghazali
Abdhy Walid Siagian
Habib Ferian Fajar

Abstrak

Pemenuhan dan pengakuan masyarakat adat sejalan hak asasi manusia yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lahirnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja seolah menjadi payung hukum legitimasi hak masyarakat adat dengan mendasarkan pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan TAP MPR RI Nomor IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Tanggung jawab pemerintah adalah memberikan kepastian atas pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat sampai sekarang belum dipenuhi oleh negara. Hal ini bertentangan dengan amanat konstitusi yang tertuang di dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Alghazali, M. S. D., Siagian, A. W., & Fajar, H. F. (2023). Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pemenuhan Hak Masyarakat Adat Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(3), 260–273. https://doi.org/10.56370/jhlg.v4i3.299
Bagian
Articles